
Pemerintah sedang merancang kebijakan pendidikan gratis yang mencakup seluruh jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi. Rencana ini didiskusikan dalam sebuah rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan kehadiran menteri-menteri terkait pendidikan dan agama.
Kebijakan ini merespons dua hal penting: instruksi presiden untuk memperluas akses pendidikan gratis di sekolah negeri, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan seluruh pendidikan dasar bersifat gratis tanpa biaya, baik di sekolah pemerintah maupun swasta. Menteri Koordinator menjelaskan, “Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta).”
Rencana kebijakan ini dirancang dalam tiga klaster strategis untuk implementasinya. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan afirmasi khusus bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar agar mereka mendapat kesempatan belajar yang sama.
Dalam proses penyusunan, pemerintah diminta untuk mempersiapkan beberapa alternatif skenario pembiayaan. Setiap skenario harus membedakan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan minimum yang paling mendasar, sehingga kebijakan tetap realistis dan tidak membebani masyarakat.
Satuan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, memiliki karakteristik unik yang perlu dipertimbangkan. Menteri Agama menekankan bahwa mayoritas pendidikan keagamaan adalah swasta—95 persen di bawah Kementerian Agama—dan membutuhkan struktur pembiayaan berbeda dari sekolah umum karena adanya kegiatan pembelajaran malam dan asrama.
Menteri Agama mengatakan, “Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna.”
Pemerintah juga merencanakan penataan mekanisme dan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) secara bersamaan dengan pematangan kebijakan pendidikan gratis. Menteri Koordinator menekankan bahwa sinergi antara akses pendidikan bagi siswa dan kesejahteraan guru adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini ke depan.
Sumber: Detik.com
Baca Juga

Pusat Data Indonesia Bakal Melipatganda, Target 1.000 MW di 2030

Dari Rektor IPB ke Wakil Menteri Pertanian, Alim Setiawan Slamet Ambil Posisi Baru

Azerbaijan Berlakukan Aturan Sekuler di Sekolah, Siswi Berhijab Ditolak Masuk Kelas

