
Sejumlah sekolah di Azerbaijan mulai menolak siswi yang mengenakan hijab, memicu gelombang protes di negara yang mayoritas penduduknya (96%) beragama Islam. Penolakan ini tidak didasarkan pada larangan resmi hijab, melainkan pada interpretasi kebijakan pemerintah tentang prinsip sekularisme dalam sistem pendidikan.
Pemerintah Azerbaijan mengeluarkan Resolusi Kabinet Menteri No. 309 pada 21 September 2026, yang melarang pakaian tambahan yang dianggap melanggar seragam sekolah atau bertentangan dengan prinsip pendidikan sekuler. Meski peraturan ini tidak menyebut hijab secara eksplisit, sejumlah sekolah menggunakannya sebagai dasar untuk menolak siswi berhijab.
Guru bernama Zahra Hasanova mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan tersebut. “Sejujurnya, saya sedikit emosional. Saya merasa sakit hati. (Hijab) adalah pilihan pribadi, dan jika suatu hari saya ingin melepasnya, itu juga seharusnya menjadi pilihan saya,” ujarnya dikutip dari Al Jazeera.
Penolakan tersebut menciptakan momen emosional yang beresonansi luas. Video viral menampilkan siswi berhijab dari Sekolah No. 6 Sumqayit memeluk guru mereka sambil menangis saat diusir dari sekolah. Insiden ini memicu aksi boikot kelas di berbagai sekolah, termasuk Sekolah No. 322 dan No. 69 di Baku, serta sekolah-sekolah di distrik Masally dan Jalilabad.
Penentangan terhadap kebijakan meluas ke tingkat keluarga. Orang tua di daerah Khokhmeli berencana menarik putra mereka dari sekolah sebagai bentuk protes. Pemerintah merespons dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan pakaian, dan pada 12 Oktober, Kementerian Dalam Negeri melaporkan 37 orang telah ditahan terkait penegakan aturan tersebut.
Gelombang protes bahkan melampaui batas Azerbaijan. Pada awal Oktober, demonstran berkumpul di depan konsulat Azerbaijan di Istanbul, Turki, untuk memprotes pembatasan yang memengaruhi perempuan Muslim. Mereka mendesak otoritas Baku untuk meninjau kembali keputusan itu.
Isu ini menyoroti ketegangan antara kebijakan sekularisme negara dan hak kebebasan beragama. Konstitusi Azerbaijan memang mendefinisikan negara sebagai sekuler sambil menjamin kebebasan beragama, menempatkan otoritas di bawah pengawasan ketat untuk memastikan peraturan sekolah sejalan dengan hak-hak individu warga negara.
Sumber: Detik.com
Baca Juga

Beasiswa Garuda Segera Dibuka, Ini 10 Bidang Studi Pilihan dan Syarat Pendaftarannya

MotoGP 2026 Dijadikan Mesin Pertumbuhan UMKM dan Pariwisata Nusa Tenggara Barat

Kendari Aktifkan Kembali Perpustakaan Keliling untuk Perkuat Literasi Siswa Sekolah Dasar

