Koperasi Desa Bisa Tekan Biaya Pemenuhan Standar Mutu Pangan untuk Program Makan Gratis

Koperasi Desa Bisa Tekan Biaya Pemenuhan Standar Mutu Pangan untuk Program Makan Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan bahan pangan yang memenuhi standar keamanan dan mutu tertentu. Namun, petani kecil dan pelaku usaha mikro sering kesulitan memenuhi persyaratan itu karena biaya pengujian, penanganan, dan penyimpanan yang mahal. Seorang peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, melihat ada solusi praktis untuk mengatasi masalah ini.

Menurut Eliza, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bisa berperan sebagai perantara yang mengumpulkan hasil produksi dari petani dan usaha kecil di sekitar, lalu menyerahkannya ke dapur MBG. “Biaya pengujian sederhana, pelatihan higiene, atau fasilitas pendingin bisa ditanggung bersama atau didukung pemerintah, sehingga tidak membebani petani perorangan,” jelasnya.

Dalam sistem ini, koperasi menangani penyortiran, pemisahan berdasarkan kualitas, penyimpanan, dan persiapan awal bahan pangan sebelum sampai ke dapur. Dengan cara ini, petani dan pengusaha kecil tidak perlu menyediakan semua fasilitas sendiri untuk memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

Eliza mengusulkan agar pemerintah memberikan pendampingan dan sertifikasi bertahap melalui dinas kesehatan, BPOM, penyuluh, dan layanan pengujian dari BUMN seperti IDSurvey. “Sertifikasi lebih lanjut bisa dilakukan bertahap atau untuk agregator, bukan setiap petani,” katanya, mengingat beban biaya sertifikasi penuh akan terlalu berat bagi petani individual.

Untuk membuat sistem ini berkelanjutan, Eliza merekomendasikan kontrak pembelian jangka panjang antara koperasi dan dapur MBG. Kontrak selama tiga hingga enam bulan atau lebih harus mencakup kesepakatan tentang volume, jadwal pengiriman, standar mutu, harga, dan waktu pembayaran. Kepastian ini membantu petani merencanakan produksi lebih baik dan membuka akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan.

Lebih lanjut, Eliza mengusulkan penggunaan platform digital yang menghubungkan kebutuhan MBG dengan pemasok lokal. Langkah ini memperpendek rantai perdagangan dan membuat harga lebih transparan, sehingga program tetap terjangkau sambil petani mendapat nilai yang lebih adil untuk produk mereka.

Regulasi untuk melibatkan KDKMP dalam rantai pasok MBG sudah ada dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026, yang memprioritaskan pemasok dari daerah setempat. Bukti nyata sudah terlihat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di mana 27 KDKMP bermitra dengan program MBG sejak Juni 2026. Secara nasional, pemerintah melaporkan sekitar 68 ribu UMKM sudah menjadi pemasok MBG dan terus berupaya memperluas keterlibatan pelaku usaha lainnya.

Dengan model kemitraan semacam ini, program MBG tidak hanya memastikan anak-anak mendapat gizi yang baik, tetapi juga memberikan kesempatan ekonomi nyata bagi produsen lokal untuk berkembang dan berinvestasi lebih baik.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top