
Tidak semua anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hadir saat pelantikan berlangsung di Istana. Ignasius Jonan dan Jacky Manuputty tercatat absen dari acara tersebut.
Meski begitu, keduanya tetap resmi menjadi anggota Wantimpres. Hal ini karena pengangkatan mereka sudah dikukuhkan lewat Keputusan Presiden atau Keppres, yaitu dokumen resmi yang ditandatangani presiden sebagai dasar hukum penunjukan seseorang dalam jabatan tertentu.
Ketua Wantimpres Pratikno membenarkan bahwa ketidakhadiran keduanya saat pelantikan tidak membatalkan status keanggotaan mereka. Selama nama seseorang sudah tercantum dalam Keppres, maka secara hukum ia sudah sah menjabat.
Wantimpres sendiri adalah lembaga yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan. Kehadiran anggota baru seperti Jonan dan Manuputty diharapkan dapat memperkuat fungsi lembaga tersebut ke depannya.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Air Mata di Pengadilan: Pejabat Bea Cukai Sesali Suap yang Hancurkan Karier 33 Tahun

Patroli Dini Hari Brimob Berbuah Tangkapan Terduga Maling di Halte TransJakarta Bekasi

Siswa SMA di Jakarta Dapat Edukasi Bahaya Narkoba dari BUMN dan BNN

