Air Mata di Pengadilan: Pejabat Bea Cukai Sesali Suap yang Hancurkan Karier 33 Tahun

Air Mata di Pengadilan: Pejabat Bea Cukai Sesali Suap yang Hancurkan Karier 33 Tahun

Sebuah pemandangan mengharukan terjadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (2/10/2026), ketika seorang terdakwa kasus suap pecah menangis sambil menceritakan bagaimana hidupnya dan keluarganya porak-poranda akibat perbuatannya sendiri.

Terdakwa itu adalah Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Air mata Sisprian mengalir saat pengacaranya bertanya soal dampak kasus ini terhadap keluarganya. Ia pun menuturkan penyesalan yang dalam.

“Akhirnya di samping itu juga pengabdian saya selama 33 tahun yang ingin membesarkan nama Bea Cukai hancur. Saya sendiri yang menghancurkan. Saya sendiri menghancurkan,” ucap Sisprian di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengisahkan beban berat yang harus ditanggung istri dan anaknya. Sang istri yang bekerja di perusahaan asing sampai harus menjual perhiasannya satu per satu untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara sang anak terpaksa bekerja sebagai pengemudi ojek online dan pelayan restoran.

Sisprian merupakan satu dari tiga pejabat Bea Cukai yang duduk di kursi terdakwa. Dua nama lainnya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi — istilah hukum untuk penerimaan keuntungan yang tidak sah — dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Di penghujung kesaksiannya, Sisprian menyatakan pasrah atas putusan hakim. “Saya minta maaf, minta maaf pada institusi saya. Saya berserah kepada Pak Hakim untuk memutus perkara ini. Saya siap salah,” katanya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa satu keputusan yang salah bisa meruntuhkan seluruh karier dan kehidupan keluarga dalam sekejap.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top