
Kementerian Sosial telah mengeluarkan panduan resmi untuk pelaksanaan Hari Pahlawan 2026 yang jatuh pada 10 November mendatang. Meski bukan hari libur nasional, peringatan ini tetap menjadi momen penting bagi sekolah-sekolah untuk menggelar upacara bendera.
Siswa dan guru di seluruh Indonesia akan melaksanakan kegiatan upacara pada pukul 08.00 waktu setempat. Setiap sekolah dapat menyesuaikan jadwal sesuai kondisi lokal mereka, baik digelar di lapangan terbuka maupun lokasi lain yang tersedia.
Karena tanggal 10 November 2026 jatuh pada hari Selasa, semua aktivitas belajar mengajar di sekolah akan berlangsung normal tanpa libur tambahan. Siswa tetap mengikuti jam sekolah reguler dengan menambahkan upacara bendera dalam jadwal harian.
Panduan yang dikeluarkan Kementerian Sosial mencakup tema peringatan “Pahlawanku Teladanku, Melangkah Bersama, Melanjutkan Perjuangan” sebagai pengarah pelaksanaan kegiatan. Selain upacara bendera, berbagai acara lain juga diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah untuk menghormati jasa para pahlawan.
Sekolah-sekolah direkomendasikan untuk mempelajari pedoman lengkap dari Kementerian Sosial agar pelaksanaan upacara dapat berjalan dengan tertib dan bermakna bagi seluruh peserta didik.
Sumber: Detik.com
Baca Juga

Beasiswa LPDP Terbuka untuk Lintas Jurusan, S2 Tak Harus Sama dengan S1

Kuliah di Prancis Lebih Hemat: S1 Hanya 3 Tahun dan Biaya Subsidi hingga 90 Persen

Kampus Masa Depan Harus Integrasikan AI Secara Menyeluruh, Bukan Hanya Larang ChatGPT

