
Warga Jakarta kini punya opsi lebih praktis untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) mereka. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling—tempat pelayanan yang berpindah-pindah ke beberapa titik strategis—setiap hari Jumat di lima lokasi berbeda di seluruh Jakarta.
Lima lokasi layanan tersebut tersebar di berbagai wilayah untuk menjangkau warga lebih luas. Di Jakarta Timur, gerai tersedia di lobi depan Mal Grand Cakung. Jakarta Selatan mendapatkan gerai di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, sementara Jakarta Pusat memiliki layanan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Semua gerai beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengurus perpanjangan, pengendara perlu membawa beberapa dokumen penting. Syarat yang diperlukan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Persiapan dokumen yang tepat bisa mempercepat proses pelayanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya menangani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis melewati tanggal berlakunya, pemilik harus membuat SIM baru di kantor yang ditunjuk kepolisian, bukan di gerai keliling. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan proses sesuai regulasi yang berlaku.
Tarif perpanjangan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pemilik SIM A akan dikenai biaya Rp80.000, sedangkan pemilik SIM C membayar Rp75.000. Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di gerai keliling karena SIM jenis tersebut hanya untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton dan harus ditangani di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi.
Inisiatif SIM Keliling ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan layanan administratif yang lebih accessible bagi masyarakat Jakarta tanpa perlu datang ke kantor pusat.
Sumber: Antara News




