Polri Janji Evaluasi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Dengarkan Keluhan Santri dan Orang Tua

Polri Janji Evaluasi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Dengarkan Keluhan Santri dan Orang Tua

Keresahan yang dirasakan santri, orang tua, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran menjadi perhatian serius Polri. Penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, menuai protes karena dianggap menimbulkan ketakutan, terutama pada anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa institusi siap mendalami setiap laporan dan keluhan melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku. “Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” ujar Johnny pada Minggu (1/11/2026).

Penggeledahan tersebut sebenarnya bagian dari penyidikan kasus pembakaran di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan sedang mencari tersangka lain berinisial I yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, Polda Jawa Tengah melibatkan Polisi Wanita (Polwan) untuk menangani santri perempuan, disertai pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak setempat. Setelah proses berakhir pada hari yang sama, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali mereka.

Untuk mengatasi trauma, Polda Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi. Selain itu, barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah ditangani—sebagian dikembalikan pada 31 Oktober, sementara barang lain akan diproses sesuai ketentuan berdasarkan hasil inventarisasi.

Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan evaluasi harus berjalan beriringan. “Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” katanya. Polri juga telah menjalin komunikasi dengan tokoh agama untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga hubungan baik dengan lembaga pendidikan keagamaan.

Ke depannya, Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap mengutamakan perlindungan hak dan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top