
Sebuah video yang beredar di media sosial berbuntut laporan pidana. Seorang yang disebut kiai berinisial AA asal Jember terang-terangan mengaku pernah bertemu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar. Pernyataan itu memantik keresahan warga hingga berbuntut laporan resmi ke polisi.
Kelompok yang menamakan diri Dekeng Nasional Tobat melaporkan AA ke Polres Jember pada 21 September 2026 atas dugaan penistaan agama. Kini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri konteks pernyataan dalam konten media sosial yang dipersoalkan.
Polres Jember melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember dalam proses penyelidikan. “Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk pihak pelapor. Polisi juga berencana segera memeriksa saksi dari pihak terlapor. Masyarakat diminta tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Sebelum kasus ini masuk jalur hukum, MUI Kecamatan Sumberbaru sudah berupaya meminta AA meminta maaf dan menghapus konten tersebut. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. “Beliau berani menabrak ijma ulama dan menafsirkan Al Quran murni dengan akalnya sendiri, sehingga kami meminta konten di media sosial yang dibuat dihapus, namun yang bersangkutan tidak mau dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya,” ungkap Ketua MUI Kecamatan Sumberbaru M. Taufiq Syam.
Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, Polres Jember juga berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru — wilayah tempat tinggal AA — guna menjaga keamanan dan ketertiban warga selama proses hukum berlangsung.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Kapolri Mutasi 4 Komjen Pol ke Luar Polri, Salah Satunya Lulusan Terbaik Akpol 1991

Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Bikin 22 Warga Sesak Napas, Abu Sampah Masuk ke Rumah

BRIN Teliti Polusi Karhutla yang Sampai ke Negara Tetangga, Ini 2 Faktor Penentunya

