Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjangan Dokumen Berkendara

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjangan Dokumen Berkendara

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjangkau masyarakat dengan sistem keliling di berbagai lokasi strategis Jakarta. Pada hari Selasa, layanan ini beroperasi di lima titik sekaligus untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor satuan polisi lalu lintas.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling buka dengan jam operasional 08.00 hingga 14.00 WIB. Salah satu lokasi yang tersedia adalah di Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dengan lokasi-lokasi lainnya tersebar di berbagai wilayah ibu kota.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting, mulai dari kartu tanda penduduk dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan resmi, hingga siap menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi gerai. Persiapan lengkap ini memastikan proses perpanjangan dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM kategori A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru secara khusus di Satpas SIM Daan Mogot yang berlokasi di Jakarta Barat.

Tarif untuk layanan perpanjangan ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat Jakarta memiliki alternatif lebih fleksibel untuk memenuhi kewajiban administrasi berkendara mereka.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top