
Kementerian Agama melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) mendorong peningkatan peran dan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses revisi undang-undang yang mengatur pengelolaan dana haji. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan dana yang dikumpulkan dari calon jemaah dapat dikelola dengan lebih efektif dan transparan.
Strategi penguatan BPKH berfokus pada pengaturan dana haji sebagai dana terbatas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan jemaah haji. Dengan framing ini, setiap penggunaan dana akan terikat pada tujuan utamanya dan tidak dapat dialihkan untuk keperluan lain, menjaga amanah finansial para pendaftar.
Revisi undang-undang ini dinilai perlu dilakukan mengingat kompleksitas pengelolaan dana jemaah yang mencakup penampungan, investasi, dan pengeluaran untuk operasional ibadah haji. Kemenhaj melihat perlunya kerangka hukum yang lebih kuat agar lembaga pengelola dapat beroperasi dengan mandat yang jelas dan pertanggungjawaban yang terukur.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana haji nasional, sekaligus mencegah risiko penyalahgunaan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola aset publik yang dipercayakan oleh jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia.
Sumber: Detik.com
Baca Juga

17 Peneliti UGM Raih Penghargaan Ilmuwan Top 2% Dunia, Fokus pada Kesehatan hingga Lingkungan

51 Sekolah Garuda Buka Pintu untuk Calon Siswa dan Orang Tua Akhir Pekan Ini

Kemenag Terapkan Tes Baca Kitab Suci untuk Calon Guru Agama Sekolah Rakyat

