
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dicopot dari jabatannya dan sekaligus dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemecatan Wisnu dikaitkan dengan kasus ‘klaster mewah’ — istilah yang merujuk pada fasilitas sel tidak semestinya di dalam lapas yang jauh lebih nyaman dibanding sel biasa, sesuatu yang jelas menyalahi aturan pemasyarakatan.
Sanksi berat berupa pemberhentian dari status ASN menunjukkan bahwa kementerian mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinan Wisnu di Lapas Cibinong.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama demi memastikan semua tahanan diperlakukan setara sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Detik.com
Baca Juga

KPK Selidiki Pembelian Mobil Volvo Ridwan Kamil, Kakak Kandung Ikut Diperiksa

BNPB Tegaskan Pesawat Sitaan Kejagung Berstiker BNPB Bukan Milik atau Sewaan Mereka

HUT ke-81 TNI: Prabowo Ingatkan Prajurit Agar Selalu Hadir di Tengah Rakyat

