Sekolah Rakyat Jadi Strategi Pemerintah Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Sekolah Rakyat Jadi Strategi Pemerintah Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Program Sekolah Rakyat bukan sekadar inisiatif pendidikan biasa. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan bahwa program ini merupakan perwujudan langsung dari tiga pasal penting dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 31 tentang hak pendidikan, Pasal 34 ayat (1) tentang tanggung jawab negara pada fakir miskin dan anak terlantar, serta Pasal 33 tentang pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.

Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul saat peringatan satu tahun penyelenggaraan Sekolah Rakyat di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, yang bertepatan dengan perayaan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Tema acara tersebut adalah “Satu Indonesia, Sejuta Cita-Cita”, menggambarkan visi kolektif program ini.

Apa yang membedakan Sekolah Rakyat dari sekolah formal adalah mekanisme penjangkauan siswa. Gus Ipul menjelaskan bahwa program ini tidak membuka pendaftaran umum, melainkan menggunakan sistem pencarian berbasis data untuk menemukan anak-anak dari keluarga kurang mampu. “Pendamping sosial mendatangi keluarga secara langsung dari pintu ke pintu,” sehingga tidak ada anak yang terlewatkan karena ketidaktahuan atau akses informasi yang terbatas.

Jangkauan program sudah mencapai 497 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pendekatan ini dianggap sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas akses pendidikan bagi mereka yang paling membutuhkan, sekaligus menghubungkan layanan pendidikan dengan perlindungan sosial dan pemberdayaan keluarga secara menyeluruh.

Dengan fokus pada pemutus rantai kemiskinan antargenerasi, Sekolah Rakyat mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top