
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang giat mempersiapkan program baru untuk menjamin polis asuransi nasabah. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Januari 2028, namun LPS berusaha mempercepat prosesnya agar berjalan lebih efektif sejak awal peluncuran.
KM Nuruddin, Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, menjelaskan bahwa lembaganya sedang menyiapkan infrastruktur dan aturan teknis untuk mendukung program tersebut. Persiapan ini juga mencakup pemantauan kesehatan finansial perusahaan asuransi yang akan mengikuti program.
Berdasarkan estimasi LPS, sekitar 150 perusahaan asuransi memiliki potensi untuk menjadi peserta program penjaminan ini. Namun, perusahaan yang ingin bergabung harus memenuhi syarat kesehatan keuangan dan tata kelola yang baik sebelum diizinkan masuk ke dalam skema penjaminan.
“Jangan sampai saat sudah masuk ke LPS, tiba-tiba LPS itu tinggal membayari klaimnya saja. Jadi, kita harapkan industri asuransi yang masuk ke LPS itu sehat dulu,” kata Nuruddin saat memberikan kuliah umum tentang literasi keuangan di Universitas Hasanuddin Makassar.
Tujuan program ini adalah memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan merangsang pertumbuhan industri asuransi. Selain itu, inisiatif ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, mengingat belakangan banyak terjadi kasus kesulitan klaim yang merugikan nasabah dan menciptakan keraguan terhadap sektor tersebut.
Dengan persiapan matang dan seleksi ketat terhadap peserta, LPS berharap program penjaminan polis dapat berfungsi optimal dan menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: Antara News
Baca Juga

12 Kampus Dunia Jadi Inspirasi: Begini Cara Mereka Integrasikan Pendidikan Iklim dalam Kuliah

Kementerian Pendidikan Luncurkan Panduan Net Zero Campus, Ajak Perguruan Tinggi Kurangi Emisi

Satu Tersangka Perundungan yang Tewaskan Teman Disabilitas Masuk Program Rehabilitasi

