Mulai 2027, Siswa Harus Memenuhi Standar Akademik dan Karakter untuk Naik Kelas

Mulai 2027, Siswa Harus Memenuhi Standar Akademik dan Karakter untuk Naik Kelas

Pemerintah akan menghentikan praktik siswa naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini akan menggunakan penilaian menyeluruh yang tidak hanya melihat nilai akademik, tetapi juga karakter dan mental peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa proses kajian sudah dilakukan dan siap diterapkan pada tahun ajaran mendatang. “Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujarnya.

Dorongan untuk mengubah sistem ini datang dari guru-guru yang melaporkan capaian akademik siswa masih perlu ditingkatkan. Pemerintah percaya bahwa ancaman tidak naik kelas dapat menjadi pendorong bagi peserta didik untuk lebih serius dalam belajar dan mengembangkan diri mereka secara menyeluruh.

Rekomendasi ini dilontarkan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII pada Oktober 2026. Dewan Pendidikan menyarankan pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas otomatis sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Kementerian sedang menyiapkan Peraturan Menteri Dikdasmen dan petunjuk teknis yang akan menjadi panduan bagi sekolah dan guru dalam menerapkan kebijakan ini. Sistem penilaian akan merujuk pada hasil asesmen sekolah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan setiap peserta didik, sehingga penerapannya dapat berjalan lebih objektif dan konsisten di seluruh institusi pendidikan.

Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih bermakna, di mana kenaikan kelas menjadi pencapaian nyata yang mencerminkan kompetensi dan karakter siswa, bukan sekadar formalitas administratif.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top