
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Lenny Damanik, seorang ibu yang anaknya meninggal akibat penganiayaan. Putusan ini memerintahkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu maksimal 2 tahun ke depan.
Kasus ini berawal dari peristiwa pada Mei 2024 di bantaran rel kereta api Percut Sei Tuan, Medan. Anak Lenny, seorang siswa SMP berusia 15 tahun berinisial MHS, meninggal setelah dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi saat penertiban tawuran berlangsung. Menurut keterangan, MHS yang awalnya hanya menyaksikan peristiwa itu kemudian ditangkap dan dipukuli hingga jatuh ke rel dalam kondisi berdarah-darah.
Lenny merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Riza. “Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan odiur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap pengacara Lenny yang bernama Sri saat sidang berlangsung pada Januari 2026.
Dengan dukungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Lenny mengajukan gugatan ke MK untuk meminta perubahan pada pasal-pasal tertentu dalam UU Peradilan Militer. Gugatan tersebut menyoroti persoalan yurisdiksi—siapa yang berhak mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus didasarkan pada sifat khusus perkara (karakter militer), bukan sekadar status pelaku sebagai anggota TNI. Hal ini berarti tindak pidana umum seperti penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI seharusnya ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer.
Hakim anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan logika keputusan ini: “Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.” Hakim lain, Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk membiarkan tindak pidana umum oleh anggota TNI tetap diadili di peradilan militer saat kondisi damai dan peradilan umum berfungsi normal.
MK memberi pengecualian untuk kasus-kasus tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang di daerah pertempuran, namun ketentuan ini harus diatur secara jelas dalam perubahan undang-undang mendatang. Pertimbangan MK juga mencakup prinsip akuntabilitas dan pencegahan impunitas (pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban).
Putusan bersejarah ini membuka harapan bahwa kasus-kasus serupa di masa depan dapat ditangani dengan lebih adil melalui sistem peradilan yang tepat, sesuai dengan sifat perbuatan yang dilakukan, bukan hanya berdasarkan identitas si pelaku.
Sumber: Detik.com




