
Koperasi di Indonesia selama ini dinilai kalah bersaing dengan bank, salah satunya karena tidak punya lembaga pengawas sendiri dan simpanan anggotanya tidak terlindungi. Hal itu kini sedang dibenahi pemerintah lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa melalui beleid baru ini, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas khusus untuk koperasi — terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini mengawasi perbankan dan lembaga keuangan lainnya. “InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri,” ujar Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin.
Selain soal pengawasan, perlindungan simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam juga masuk dalam agenda RUU ini. Ferry mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) — lembaga yang selama ini menjamin dana nasabah di bank — Anggito Abimanyu, dan keduanya sepakat untuk memperluas perlindungan serupa ke simpanan di koperasi.
“Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi insyaAllah di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi dan kita ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi,” tambah Ferry.
RUU ini ditargetkan rampung dan disahkan tahun ini, menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan pengembangan koperasi saat ini. Jika berhasil, aturan baru ini diharapkan bisa mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai alternatif lembaga keuangan yang setara dengan bank.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Harga Cabai Rawit Tembus Rp114.000/kg, Daging Sapi Kualitas I Capai Rp151.250/kg

BI dan OJK Jadi Tuan Rumah Forum Pengawasan Perbankan Global di Bali, Ini yang Dibahas

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, dan UBS Dibanderol Segini per Gram

