Mahasiswa Lintas Kampus Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Minta Ada Rem yang Jelas

Mahasiswa Lintas Kampus Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Minta Ada Rem yang Jelas

Kelompok mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) angkat suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka datang ke DPR bukan untuk menolak, melainkan untuk memastikan aturan ini tidak kebablasan.

FMLK menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sulle, menyatakan generasi muda pada dasarnya mendukung negara dalam mengejar dan memulihkan harta hasil kejahatan, baik dari koruptor maupun bandar narkoba.

“Mohon izin pimpinan, kami sebagai generasi muda percaya bahwasanya negara itu harus mampu memulihkan hasil kejahatan dari koruptor, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan lainnya lalu mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Abigail dalam forum tersebut.

Namun, FMLK menekankan bahwa dukungan itu bukan tanpa syarat. Ada tiga hal yang mereka minta agar diatur secara tegas dalam RUU ini: batasan kewenangan yang jelas, proses perampasan yang bisa diuji lewat pengadilan, serta pengawasan dari masyarakat. Ketiga hal ini dinilai penting supaya hukum tidak dipakai sewenang-wenang.

Abigail menegaskan bahwa mekanisme kontrol semacam itu justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum. “Karena dengan begitu hukum itu dapat ditegakkan secara adil, aset dapat kembali ke rakyat, serta rakyat dapat meningkatkan hukum semakin kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar super prioritas komisinya. Ia bahkan memastikan rapat akan terus berjalan meski DPR sedang dalam masa reses, demi menyerap sebanyak mungkin masukan dari publik. Dengan suara mahasiswa yang kini turut masuk dalam proses ini, pembahasan RUU tersebut semakin mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

Sumber: Detik.com

Scroll to Top