BNPB Tegaskan Pesawat Sitaan Kejagung Berstiker BNPB Bukan Milik atau Sewaan Mereka

BNPB Tegaskan Pesawat Sitaan Kejagung Berstiker BNPB Bukan Milik atau Sewaan Mereka

Munculnya stiker BNPB pada pesawat yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan tanda tanya publik. Namun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana langsung angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran ini.

Pesawat berjenis Textron Aviation dengan nomor registrasi PK-YNB itu memang tampak masih menempel logo BNPB. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa pesawat tersebut sama sekali tidak pernah disewa lembaganya, baik untuk operasi modifikasi cuaca maupun patroli udara kebakaran hutan dan lahan, setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

“Pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara karhutla tidak pernah disewa oleh BNPB, dalam 3 tahun terakhir ini,” kata Suharyanto kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Suharyanto menjelaskan, setiap pesawat yang disewa BNPB memang diberi stiker identitas lembaga selama masa kontrak berlangsung. Begitu kontrak habis, stiker itu wajib dicopot. Artinya, jika stiker masih terpasang padahal tidak ada kontrak aktif, itu menjadi tanggung jawab pihak penyewa atau operator pesawat, bukan BNPB.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menambahkan bahwa BNPB sejatinya tidak memiliki pesawat sendiri. Semua pesawat berlabel BNPB adalah unit sewaan untuk keperluan tertentu.

Kejagung sebelumnya menyita pesawat Textron Aviation tersebut bersama sebuah helikopter Bell 505 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. BNPB menyatakan tidak mengetahui keterlibatan pesawat itu dengan pihak-pihak yang kini tersandung masalah hukum tersebut, dan memastikan tidak ada kontrak apa pun antara lembaganya dengan operator pesawat PK-YNB saat ini.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top