
Temuan harga tidak sesuai aturan di berbagai daerah mendorong Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah lebih tegas. Pengawasan kini diperketat terhadap 15 komoditas pangan strategis yang sudah ditetapkan batas harga jualnya oleh pemerintah.
Batas harga jual yang dimaksud dikenal dengan istilah Harga Eceran Tertinggi atau HET, yaitu patokan harga maksimal yang boleh dipatok pedagang kepada pembeli. Pedagang yang menjual di atas angka itu bisa dikenai sanksi.
Langkah ini muncul setelah Disdag Sumsel bersama Badan Pangan Nasional menggelar inspeksi mendadak dan menemukan selisih harga yang cukup mencolok di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Kondisi ini dianggap perlu segera ditangani agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Sanksi yang disiapkan bersifat berjenjang, artinya ada tahapan teguran sebelum hukuman lebih berat dijatuhkan, tergantung seberapa serius pelanggaran yang dilakukan pedagang. Pendekatan ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan tanpa langsung memberatkan pelaku usaha kecil.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan ancaman sanksi yang jelas, pemerintah provinsi berharap harga 15 komoditas pangan pokok di Sumsel bisa kembali stabil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Nobar Timnas Berujung Maut di Jakarta Utara, Korban Tewas Dibacok Gara-gara Panggilan ‘Boleng’

Air Mata di Pengadilan: Pejabat Bea Cukai Sesali Suap yang Hancurkan Karier 33 Tahun

Dua Anggota Wantimpres Absen saat Pelantikan, Status Tetap Sah

