UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Dasco: Ini Kado untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Dasco: Ini Kado untuk Buruh

Ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan gedung DPR akhirnya mendapat kabar yang mereka tunggu-tunggu. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan melalui sidang paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun langsung menemui massa buruh untuk menyampaikan kabar tersebut. Di hadapan para demonstran, ia menegaskan bahwa pengesahan UU ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi—yaitu lembaga peradilan tertinggi yang sebelumnya telah memerintahkan revisi aturan ketenagakerjaan.

“Bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” ucap Dasco di depan massa.

Dasco juga menyebut pengesahan ini sebagai bukti Presiden Prabowo Subianto menepati janji yang sebelumnya pernah disampaikan kepada kalangan buruh. Ia menggambarkan UU baru ini sebagai hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama para pekerja.

Ke depan, Dasco berharap hubungan antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR bisa terus berjalan harmonis. Pengesahan undang-undang ini menjadi penanda penting dalam perjuangan panjang kaum buruh untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top