
Tepat pada 6 Oktober 2026, ribuan buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, mendapat kabar yang mereka tunggu-tunggu: Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan di ruang rapat paripurna. “Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Seusai pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua pimpinan DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, turun langsung menemui massa buruh di luar kompleks parlemen. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turut mendampingi pertemuan tersebut.
Dasco menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan janji yang telah diberikan DPR dan Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh. Ia menyebutnya sebagai kado agar buruh tetap bisa memperjuangkan hak-hak mereka. “Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” ujarnya di hadapan para demonstran menggunakan pengeras suara.
Pengesahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. DPR menyelesaikan mandat tersebut sekitar tiga pekan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan MK, sebuah pencapaian yang setidaknya memberi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Jalan Rusak di Perbatasan Kaltara Bikin Warga Pilih Belanja ke Malaysia, Mendagri Turun Tangan

BRIN Bikin Pemadam Kebakaran Hutan dari Singkong, Diklaim Lebih Ampuh dari Air

Kantor Desa di Bekasi Dilempari Batu, Pihak Desa Enggan Lapor Polisi

