
Belasan siswi di SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, dilaporkan mengalami perundungan dari kakak kelas mereka dengan cara yang cukup kejam. Korban dipaksa mengikuti tantangan yang melibatkan minuman berbahaya campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Kasus ini kini menarik perhatian Komisi X DPR RI untuk segera ditindaklanjuti.
Ketua Komisi X Agung Widyantoro menganggap perilaku bullying tersebut melampaui batas dan tidak pantas terjadi di lingkungan sekolah. “Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami selaku Ketua Komisi X, sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan,” ungkapnya saat berbicara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
Agung meminta pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Namun ia juga menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku yang diduga masih termasuk kategori anak-anak. “Dan karena ini sudah menyangkut perilaku yang bisa jadi ada unsur-unsur pidananya, maka kami dari Komisi X selaku ketua, berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan laporan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, ada 13 siswi perempuan yang menjadi korban bullying ini. Peristiwa tersebut diduga terjadi di luar lingkungan sekolah, tepatnya di sebuah warung di sekitar area SMPN 10 Ciputat. Kakak kelas mereka menggunakan metode tantangan untuk memaksa mereka melakukan hal berbahaya.
Dampak kesehatan dari insiden ini cukup serius. Tiga dari 13 korban dilaporkan harus dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan pencernaan akibat meminum campuran tersebut. Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya berfungsi sebagai peringatan, bukan semata-mata untuk membalas dendam terhadap pelaku.
Kasus perundungan ini menunjukkan urgensi penanganan bullying di sekolah yang serius dan terukur. Setiap tindakan kekerasan atau penghinaan terhadap siswa lain harus ditangani dengan hati-hati, terutama mengingat pelaku masih dalam usia sekolah dan berhak mendapatkan pembinaan yang tepat.
Sumber: Detik.com




